Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam menggunakan layanan Sistem AMB, calon penumpang wajib membeli karcis sesuai tarif yang sudah ditetapkan.
(2) Pembelian karcis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan menggunakan uang tunai pada tempat – tempat yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda
