Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi kecelakaan dalam pengoperasian Sistem AMB maka OPD terkait dan/atau UPT AMB wajib melakukan hal – hal sebagai berikut: a. mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas; b. menangani korban kecelakaan; c. memindahkan penumpang ke angkutan AMB lainnya untuk meneruskan perjalanan sampai tempat tujuan; d. melaporkan terjadinya kecelakaan kepada pihak terkait; e. mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat; f. segera menormalkan kembali lalu lintas pada sistem AMB setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak yang berwenang. (2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan pada Sistem AMB dilakukan oleh OPD terkait, UPT AMB dan pihak terkait lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dalam pengoperasian Sistem AMB diatur dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
Koreksi Anda