Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas untuk memaksimalkan pelayanan Sistem AMB di sediakan oleh Dinas Perhubungan.
(2) Fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) dijelaskan dan diatur secara rinci dalam masing-masing SPM Angkutan Darat, Angkutan Laut dan Angkutan Udara.
Koreksi Anda
