Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OPD terkait dan/atau UPT AMB wajib membangun dan mengoperasikan sistem keamanan dan keselamatan Sistem AMB. (2) Sistem keamanan dan keselamatan yang dibangun dan dioperasikan oleh OPD terkait dan atau UPT AMB sekurang – kurangnya harus memenuhi: a. standar perangkat keamanan dan keselamatan; b. mekanisme pengujian, pengawasan dan pemeriksaan terhadap perangkat keamanan dan keselamatan; dan c. standar manajemen keamanan dan keselamatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem keamanan dan keselamatan Sistem AMB diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda