Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Moda angkutan berupa Angkutan Darat, Angkutan Laut dan Angkutan Udara yang diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah maupun pihak – pihak lain yang sah dan tidak mengikat, dikelola oleh UPT AMB.
(2) Moda angkutan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diperuntukan untuk pelayanan umum dan menjadi aset Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
