Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung pengopersian Sistem AMB, sehingga UPT AMB dapat memenuhi SPM, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk : a. memberikan subsidi untuk mendukung kegiatan operasional UPT AMB yang meliputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. MENETAPKAN kebijakan pengembangan wilayah yang berorientasi pada Rencana Induk Transportasi.
Koreksi Anda