Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengoperasikan Sistem AMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) UPT AMB wajib memenuhi SPM. (2) SPM Sistem AMB yang meliputi Angkutan Darat, Angkutan Laut dan Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) masing – masing diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Dalam pengoperasian Sistem AMB, UPT AMB mewajibkan pihak – pihak terkait lainnya yang merupakan mitra kerja UPT AMB melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai SPM yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda