Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Sistem AMB, masyarakat berhak ikut berperan serta. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) antara lain dapat berupa: a. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, OPD terkait atau UPT AMB dalam rangka pengelolaan Sistem AMB; dan b. memperoleh informasi mengenai pokok – pokok rencana pembangunan dan pelayanan Sistem AMB. (3) Selain peran serta sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), masyarakat ikut juga berperan serta dalam menjaga dan memelihara fasilitas penunjang layanan serta sarana dan prasarana, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keselamatan penyelenggaraan Sistem AMB.
Koreksi Anda