Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan prasarana Sistem AMB dilakukan oleh OPD yang bertanggung jawab dibidang perhubungan, kecuali pembangunan prasarana Angkutan Darat yang berupa jalan dan jembatan dilakukan oleh OPD terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Pelaksanaan pembangunan prasarana Sistem AMB yang berupa pelabuhan dan bandara dilakukan oleh OPD terkait yaitu Dinas Perhubungan; (3) Pembangunan prasarana Sistem AMB berupa bandara sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) adalah bandara perintis.
Koreksi Anda