Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, pembangunan dan/atau pengembangan prasarana Sistem AMB yang meliputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipersiapkan oleh OPD yang bertanggung jawab dibidang perhubungan atau UPT AMB untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Bupati.
(2) Persiapan perencanaan, pembangunan dan/atau pengembangan prasarana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan OPD terkait atau UPT AMB.
(3) Dalam rangka memberikan persetujuan atas penyusunan perencanaan, pembangunan dan atau pengembangan prasarana Sistem AMB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bupati dapat meminta masukan dari unsur – unsur pakar atau akademisi.
Koreksi Anda
