Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Teks Saat Ini
Perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana Sistem AMB meliputi:
a. Angkutan Darat;
b. Angkutan Laut; dan
c. Angkutan Udara.
Koreksi Anda
