Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sistem AMB merupakan tanggung jawab Bupati. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pengelolaan Sistem AMB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bupati berwenang untuk: a. merencanakan, membangun dan mengembangkan Sistem AMB sesuai Rencana Induk Transportasi; b. MENETAPKAN SPM; c. mengelola aset terkait Sistem AMB dan mengawasi Sistem AMB agar tersedia layanan yang memenuhi SPM dengan tata kelola yang baik (good governance); d. MENETAPKAN kebijakan terkait penyediaan dan pemeliharaan prasarana Sistem AMB; e. MENETAPKAN tarif tiket Sistem AMB; dan f. MENETAPKAN dukungan finansial dan mekanisme penyaluran dukungan finansial kepada UPT AMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (3) Pelaksanaan kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilimpahkan kepada OPD terkait baik secara teknis maupun penganggaran.
Koreksi Anda