Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sistem AMB merupakan tanggung jawab Bupati.
(2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pengelolaan Sistem AMB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bupati berwenang untuk:
a. merencanakan, membangun dan mengembangkan Sistem AMB sesuai Rencana Induk Transportasi;
b. MENETAPKAN SPM;
c. mengelola aset terkait Sistem AMB dan mengawasi Sistem AMB agar tersedia layanan yang memenuhi SPM dengan tata kelola yang baik (good governance);
d. MENETAPKAN kebijakan terkait penyediaan dan pemeliharaan prasarana Sistem AMB;
e. MENETAPKAN tarif tiket Sistem AMB; dan
f. MENETAPKAN dukungan finansial dan mekanisme penyaluran dukungan finansial kepada UPT AMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(3) Pelaksanaan kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilimpahkan kepada OPD terkait baik secara teknis maupun penganggaran.
Koreksi Anda
