Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan pengelolaan dan pelayanan Sistem Transportasi AMB di Kabupaten Teluk Bintuni.
(2) Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan pelayanan Sistem AMB bagi masyarakat sesuai dengan SPM;
b. menjaga agar tarif layanan Sistem AMB tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat;
c. mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman terjangkau dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah.
Koreksi Anda
