Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan pengelolaan dan pelayanan Sistem Transportasi AMB di Kabupaten Teluk Bintuni. (2) Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan pelayanan Sistem AMB bagi masyarakat sesuai dengan SPM; b. menjaga agar tarif layanan Sistem AMB tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat; c. mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman terjangkau dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah.
Koreksi Anda