Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Ditetapkan di Bintuni pada Tanggal 28 Desember 2016
BUPATI TELUK BINTUNI
(PETRUS KASIHIW) Diundangkan di Bintuni pada Tanggal 28 Desember 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
(GUSTAF MANUPUTTY)
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 104
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT : 7/2016
Koreksi Anda
