Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dapat dievaluasi serta ditinjau kembali dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
