Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
