Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
