Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah.
(2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Informal.
Koreksi Anda
