Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
