Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM;
5. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
6. Dinas PertanianTipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan Tanaman Pangan;
7. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
8. Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
9. Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
10. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, parawisata, pemuda dan olahraga;
11. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
12. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Keluarga berencana;
13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
14. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan lingkungan hidup;
15. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman; dan
19. Dinas Komunikasi dan Informasi, Persandian dan Statistik Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan persandian dan urusan statistik;
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah;
4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana daerah.
Koreksi Anda
