Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah terdiri dari : 1. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; 2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM; 5. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 6. Dinas PertanianTipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan Tanaman Pangan; 7. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan; 8. Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan; 9. Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 10. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, parawisata, pemuda dan olahraga; 11. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja; 12. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Keluarga berencana; 13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan; 14. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan lingkungan hidup; 15. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran; 16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung; 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 18. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman; dan 19. Dinas Komunikasi dan Informasi, Persandian dan Statistik Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan persandian dan urusan statistik; e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; 3. Badan Pendapatan Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah; 4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana daerah.
Koreksi Anda