Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah;
b. Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah;
c. Efisiensi;
d. Efektifitas;
e. Pembagian habis tugas;
f. Rentang Kendali;
g. Tata Kerja yang jelas; dan
h. Fleksibilitas.
Koreksi Anda
