Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah; b. Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah; c. Efisiensi; d. Efektifitas; e. Pembagian habis tugas; f. Rentang Kendali; g. Tata Kerja yang jelas; dan h. Fleksibilitas.
Koreksi Anda