Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak milik atas tanah yang terdapat di dalam wilayah adat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dilindungi berdasarkan hukum adat dan peraturan perundang-undangan. (2) Pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat pemberitahuan mengenai keberadaan hak atas tanahnya yang berada di wilayah adat. (3) Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menginginkan tanahnya ada di dalam wilayah adat, Pemegang hak atas tanah berhak mendapatkan kompensasi. (4) Kompensasi sebagimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. ganti rugi; atau b. penggantian tanah.
Koreksi Anda