Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah adat telah ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan, maka wilayah adat tersebut dapat ditetapkan sebagai hutan adat. (2) Dalam hal wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah difungsikan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai pemukiman, fasilitas umum atau fasilitas sosial, maka wilayah adat tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan.
Koreksi Anda