Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni; dan
b. Bantuan pihak lainyang tidak mengikat.
Koreksi Anda
