Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk menyelenggarakan: a. Pelaksanaan Musyawarah Besar dan Gelar Tikar Adat untuk membicarakan kepentingan-kepentingan Masyarakat Hukum Adat dan pencapaiannya; b. fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik antar sesama Masyarakat Hukum Adat; c. fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik antara Masyarakat Hukum Adat dengan pihak lain di luar Masyarakat Hukum Adat; dan d. melakukan kerjasama tidak mengikat dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kewenangan dan pencapaian tujuan badan.
Koreksi Anda