Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat dibentuk oleh Lembaga Adat suku.
(2) Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan perwakilan masing-masing 2 (dua) orang dari setiap suku.
(3) Pengurus Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat bertugas selama 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dilakukan pemilihan baru.
(4) Pemilihan Pengurus Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat secara teknis diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat membentuk Sekretariat Badan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangannya.
(6) Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat berkedudukan di Ibukota Kabupaten.
(7) Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(8) Struktur organisasi Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
