Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sengketa antara masyarakat hukum adat dengan lembaga dan/atau organisasi berbadan hukum, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mencapai permufakatan, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui peradilan umum.
Koreksi Anda