Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menghormati dan mengakui peradilan adat dan keputusan peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa antar-warga Masyarakat Hukum Adat atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak luar di dalam wilayah adat.
(2) Pemerintah Daerah membantu penyelesaian sengketa antar-Masyarakat Hukum Adat melalui mediasi.
(3) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak mencapai penyelesaian, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui peradilan umum.
Koreksi Anda
