Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menghormati dan mengakui peradilan adat dan keputusan peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa antar-warga Masyarakat Hukum Adat atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak luar di dalam wilayah adat. (2) Pemerintah Daerah membantu penyelesaian sengketa antar-Masyarakat Hukum Adat melalui mediasi. (3) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mencapai penyelesaian, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui peradilan umum.
Koreksi Anda