Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan berdasarkan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Koreksi Anda