Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berbentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. modal usaha; c. akses pasar; d. saranadan prasaranapendukung; e. administrasi dan perijinan; dan f. pembinaandan perlindungan.
Koreksi Anda