Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berkelanjutan;
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam menghormati kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat;
(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam memperhatikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat;
(4) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan keberlanjutan hidup Masyarakat Hukum Adat serta lingkungan hidup.
Koreksi Anda
