Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berkelanjutan; (2) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam menghormati kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat; (3) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam memperhatikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat; (4) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan keberlanjutan hidup Masyarakat Hukum Adat serta lingkungan hidup.
Koreksi Anda