Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berbentuk:
a. pendampingan hukum untuk membantu Masyarakat Hukum Adat;
b. tindakan pencegahan atas suatu aktivitas yang mengganggu keutuhan dan/atau mengakibatkan kerusakan wilayah adat;
c. layanan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perempuan;
d. layanan administrasi umum yang berhubungan dengan hak-hak kewargaannya;
dan
e. layanan dibidang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
