Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berbentuk: a. pendampingan hukum untuk membantu Masyarakat Hukum Adat; b. tindakan pencegahan atas suatu aktivitas yang mengganggu keutuhan dan/atau mengakibatkan kerusakan wilayah adat; c. layanan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perempuan; d. layanan administrasi umum yang berhubungan dengan hak-hak kewargaannya; dan e. layanan dibidang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda