Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Masyarakat Hukum Adat dan/atau pihak diluar masyarakat hukum adat berniat untuk melakukan kerjama dibidang pemberdayaan, pemerintah daerah menyediakan fasilitas
Koreksi Anda