Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dalam proses pengambilan keputusan pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat khususnya perempuan dan pemuda dengan memperhatikan peningkatan kapasitas lembaga adat, pemanfaatan potensi lokal, tujuan kesejahteraan, serta menghormati nilai dan tata aturan adat.
Koreksi Anda
