Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempersiapkan personel dan anggaran yang memadai. (3) Pemerintah Daerah menyediakan pusat layanan informasi mengenai Masyarakat Hukum Adat di Teluk Bintuni.
Koreksi Anda