Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
Panitia Masyarakat Hukum Adat dan berjumlah 9 (sembilan) orang dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun yang terdiri dari:
a. masyarakat hukum adat;
b. akademisi dengan latar belakang ilmu hukum, sejarah, dan antropologi;
c. pakar dan praktisi dengan latar belakang profesi yang dibutuhkan;
d. lembaga swadaya masyarakat yang berpengalaman melakukan pemetaan wilayah adat dan pengorganisasian komunitas masyarakat hukum adat; dan
e. OPD yang tugasnya berkaitan dengan wilayah adat.
Koreksi Anda
