Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Masyarakat Hukum Adat dan berjumlah 9 (sembilan) orang dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun yang terdiri dari: a. masyarakat hukum adat; b. akademisi dengan latar belakang ilmu hukum, sejarah, dan antropologi; c. pakar dan praktisi dengan latar belakang profesi yang dibutuhkan; d. lembaga swadaya masyarakat yang berpengalaman melakukan pemetaan wilayah adat dan pengorganisasian komunitas masyarakat hukum adat; dan e. OPD yang tugasnya berkaitan dengan wilayah adat.
Koreksi Anda