Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, Bupati membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat; b. melakukan inventarisasi dan verifikasi hasil pemetaan wilayah adat; c. memfasilitasi pemetaan wilayah adat untuk dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait; d. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang muncul dalam rangka penetapan wilayah adat; dan e. memberikan rekomendasi penetapan wilayah adat kepada Bupati.
Koreksi Anda