Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, Bupati membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat;
b. melakukan inventarisasi dan verifikasi hasil pemetaan wilayah adat;
c. memfasilitasi pemetaan wilayah adat untuk dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait;
d. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang muncul dalam rangka penetapan wilayah adat; dan
e. memberikan rekomendasi penetapan wilayah adat kepada Bupati.
Koreksi Anda
