Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengakui keberadaan hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat Hukum Adat.
(2) Pelaksanaan hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender, hak asasi manusia, kelestarian lingkungan hidup, dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
