Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus lembaga adat suku dan lembaga adat marga dikukuhkan, dilantik dan ditetapkan melalui prosesi adat sesuai hukum adat dan/ atau keputusan adat suku dan marga masing-masing.
Koreksi Anda