Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
(2) Hak Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak ulayat;
b. hak marga atas tanah dan sumber daya alam serta pemanfaatannya;
c. hak memperoleh ganti rugi dari pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak luar;
d. hak memperoleh pembagian manfaat dari sumber daya alam, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional oleh pihak luar;
e. hak untuk mengurus diri sendiri;
f. hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat;
g. hak atas spiritualitas dan kebudayaan; dan
h. hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Masyarakat Hukum Adat meliputi:
a. mentaati dan melaksanakan nilai dan norma hukum adat;
b. mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain;
dan
e. kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
