Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Wilayah pemukiman Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni dapat ditetapkan menjadi Kampung Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah hutan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni dapat ditetapkan menjadi Hutan Adat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Wilayah pemanfaatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni dapat ditetapkan menjadi Wilayah Pemanfaatan Masyarakat Hukum Adat sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
