Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah pemukiman Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni dapat ditetapkan menjadi Kampung Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wilayah hutan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni dapat ditetapkan menjadi Hutan Adat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Wilayah pemanfaatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni dapat ditetapkan menjadi Wilayah Pemanfaatan Masyarakat Hukum Adat sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda