Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengakui, menghormati dan melindungi Masyarakat Hukum Adat dan hak tradisionalnya di Kabupaten Teluk Bintuni yang terdiri dari 7 (tujuh) suku, meliputi:
a. Suku Kuri;
b. Suku Wamesa;
c. Suku Irorutu;
d. Suku Sebyar;
e. Suku Simuri;
f. Suku Sougb; dan
g. Suku Moskona.
(2) Suku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g terdiri dari marga-marga sebagai pemilik wilayah adat, sumber daya alam, pengetahuan asli, kekayaan budaya, dan memiliki hak-hak tradisional lainnya sebagai Masyarakat Hukum Adat.
(3) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
