Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni berkedudukan sebagai subjek hukum.
(2) Pelaksanaan hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum dijalankan oleh lembaga adat.
Koreksi Anda
