Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini meliputi:
a. keberadaan masyarakat hukum adat;
b. hak dan kewajiban masyarakat hukum adat;
c. wilayah adat;
d. kelembagaan adat;
e. hukum adat;
f. panitia masyarakat hukum adat;
g. pemberdayaan;
h. pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam
i. penyelesaian Sengketa;
j. badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat; dan
k. Ketentuan Peralihan.
Koreksi Anda
