Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini meliputi: a. keberadaan masyarakat hukum adat; b. hak dan kewajiban masyarakat hukum adat; c. wilayah adat; d. kelembagaan adat; e. hukum adat; f. panitia masyarakat hukum adat; g. pemberdayaan; h. pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam i. penyelesaian Sengketa; j. badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat; dan k. Ketentuan Peralihan.
Koreksi Anda