Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah adat, hutan adat dan hak masyarakat hukum adat; b. memperkuat akses, peran serta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat terhadap tanah, air dan sumber daya alamnya melalui lembaga adat; c. mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara adil, bermanfaat dan berkelanjutan berdasarkan hukum adat; d. menata kelembagaan adat dan kepemimpinan adat; e. mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang demokratis serta saling menghargai dan mengakui perbedaan sosial budaya; f. mewujudkan kebijakan pembangunan yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat di KabupatenTeluk Bintuni; dan g. mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis kepada pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat dan hukum adatnya.
Koreksi Anda