Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Koleksi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf d meliputi: a. layanan teknis; dan b. Iayanan pemustaka. (21 l,ayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan yang mendukung tata laksana internal Perpustakaan Elektronik dalam rangka meningkatkan kine{a dan layanan. (3) La.yanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan Perpustakaan Elektronik yang diperuntukkan kepada masyarakat luas dalam rangka pelaksanaan layanan publik.
Koreksi Anda