Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Elektronik berbasis situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan Perpustakaan Elektronik yang manajemen dan pelayanannya menggunakan jaringan hgperlink internet. (2) Perpustakaan Elektronik berbasis situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses menggunakan internet atau intranet. (3) Perpustakaan Elektronik berbasis situs web sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), meliputi penggunaan: a. peramban; dan b. internet.
Koreksi Anda