Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(l) Agregasi merupakan sekumpulan berkas series dari berbagai pencipta yang miliki kesamaan tema.
(2) Agregrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dalam keadaan tetap dan dipelihara sepanjang waktu.
(3) Perubahan terhadap suatu agregasi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pencatatan.
Koreksi Anda
