Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Perpustakaan Daerah dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pengamanan Perpu stakaan Elektronik yang meliputi:
a. pengamanan perangkat digital; dan
b. perlindungan data Perpustakaan Elektronik.
Koreksi Anda
