Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan koleksi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap koleksi yang dimiliki perpustakaan.
(21 Pengembangan koleksi digital sebagaimana dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. karakteristik;
b. fungsi;
c. tujuan perpustakaan; dan
d. kebutuhan informasi Pemustaka.
dimaksud pada ayat (1)
(3) Pengembangan koleksi digital dilakukan melalui:
a. akuisisi; dan/atau
b. Digitasi.
(4) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. pembelian;
b. hibah;
c. kerjasama; dan/atau
d. kemitraan.
(5) Digitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui alih media Koleksi Perpustakaan bentuk analog ke dalam bentuk digital.
(6) Pengembangan koleksi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. materi yang mengandung sejarah dan budaya di Daerah;
b. merupakan koleksi langka atau unik; dan/atau
c. tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
